Pembubaran HTI
Pimpinan DPR Hormati Keputusan Pemerintah Soal HTI
Ia juga meminta pemerintah mengirimkan tim lobi setelah menyampaikan surat Perppu Ormas kepada DPR.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan kewenangan pemerintah.
Namun, Taufik mengatakan pembahasan Perppu Ormas tergantung sikap fraksi apakah menolak atau menerimanya.
"Kita hormati keputusan politik pemerintah, cuman nanti sikap DPR seperti apa itu tergantung dari sikap fraksi-fraksi. Kalau sekarang pendapat orang per orang malah akan bikin gaduh," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/7/2017).
Politikus PAN itu berharap hal tersebut tidak menimbulkan kegaduhan.
Ia juga meminta pemerintah mengirimkan tim lobi setelah menyampaikan surat Perppu Ormas kepada DPR.
"Hal itu untuk menyampaikan lobi-lobi politik secara utuh agar tidak bias kemana-mana," kata Taufik.
Diketahui, Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah.
HTI yang tercatat di Kemenkumhan No AHU-00282.60.10.2014 itu dicabut pada Rabu (19/7/2017).
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan dan perkumpulan, begitu juga untuk mencabut administrasi ormas.
Terlebih, saat ini, Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas sudah terbit dan dapat ditindaklanjuti segera.
"Tindakan tegas diberikan kepada HTI yang melakukan upaya yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI," tegasnya di Kantor Kemenkumham, Jakarta.