Sabtu, 4 Oktober 2025

Perppu Ormas

Presiden Jokowi Persilakan Penolak Perppu Pembubaran Ormas Tempuh Jalur Hukum

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 yang menghapus pasal pembubaran ormas melalui pengadilan.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mempersilakan penolak Perppu pembubaran ormas segera menempuh jalur hukum.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 yang menghapus pasal pembubaran ormas melalui pengadilan.

"Bahwa yang menolak Perppu silakan tempuh lewat jalur hukum ke MK (Mahkamah Konstitusi). Ya, memang proses hukumnya seperti itu," kata Presiden yang akrab disapa Joko Widodo.(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved