Jumat, 3 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Pansus Ingin Berdebat dengan Mahfud MD Soal Angket KPK

Sekjen PPP itu akan bertanya dalam rapat agar Mahfud MD diundang Panitia Khusus (Pansus).

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6/2017). Asosiasi pengajar hukum tata negara dan Pusako Universitas Andalas menyerahkan kajian dan pernyataan sikap para pengajar hukum tata negara terkait hak angket DPR terhadap KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD didukung untuk berdiskusi dengan Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya termasuk yang mendukung Pak Mahfud diundang ke Pansus," kata Anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Namun, Arsul belum mengetahui agenda rapat dengan Mahfud MD.

Sekjen PPP itu akan bertanya dalam rapat agar Mahfud MD diundang Panitia Khusus (Pansus). Sehingga Pansus dapat berdebat dengan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Nanti kan baru rapat siang setelah itu. Saya mau tahu kalau saya setuju Pak Mahfud diundang. Diundang ya kita berdebat dan saya ingin sampaikan juga pada Prof Mahfud bahwa yang beliau sampaikan itu adalah satu pendapat bukan satu-satunya pendapat," ungkap Arsul.

Arsul ingin bertanya kepada Mahfud MD mengenai pernyataannya apakah murni pendapat kepakaran keilmuan tata negara atau berhubungan emosionalitas pribadinya dengan KPK.

"Jadi saya mau katakan begini pendapatnya Pak Mahfud pendapat pak Yusril itu menunjukkan bahwa soal angket ini tidak satu pendapat di masyarakat dan di pakar," kata Arsul.

Arsul mempertanyakan sikap para pakar yang diam saat Pansus Angket Century. Padahal Pansus Century menyasar UU Bank Indonesia. Dimana, pasal 4 ayat 2 UU BI lebih tegas daripada KPK.

"Bahwa BI itu adalah lembaga negara yang bersifat independen. Enggak boleh dicampuri dalam melaksanakan tugas itu jelas," kata Arsul.

Hal yang sama juga terjadi saat Pansus Angket Pelindo. Para pakar tidak berbicara mengenai pansus tersebut. Padahal, Pelindo bukan pemerintah melainkan BUMN.

"BUMN itu menurut hukum koorporasi itu adalah sebuah badan usaha negara namanya saja badan usaha milik negara, badan usaha yang dimana kekayaan negara telah dipisahkan. Jelas bukan lagi Pemerintah kok pada diam saja? Begitu KPK pada ribut, saya ingin tahu juga. Makanya saya termasuk yang mendukung Pak Mahfud diundang ke Pansus," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved