Sabtu, 4 Oktober 2025

Istri Jenderal Penampar Petugas Bandara Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penyidik Polresta Manado telah menetapkan Joice Ansoy Warouw sebagai tersangka penganiayaan ringan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
pelaku penamparan terhadap petugas Avsec di Bandara Sam Ratulangi, Joice Warouw (tengah) didampingi kuasa hukumnya berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/7/2017). Istri pejabat Polri Brigadir Jenderal Johan Sumampouw tersebut diperiksa Polda Metro Jaya terkait penamparan petugas Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polresta Manado telah menetapkan Joice Ansoy Warouw sebagai tersangka penganiayaan ringan.

Sebelumnya, Joice Warouw menampar dua petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (5/7/2017).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan Joice yang dilakukan penyidik Polresta Manado di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/7/2017) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca: Istri Jenderal Tutup Mulut Soal Alasan Tampar Petugas Bandara

"Kemudian Kapolresta Manoda sudah menyampaikan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah ada tujuh saksi lebih lah," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/7/2017).

Belakangan diakui Mabes Polri, bahwa Joice Warouw merupakan istri Brigjen Johan Angelo Sumampouw perwira tinggi yang berdinas di Lemhanas dan memasuki masa pensiun.

Argo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Joice di Mapolda Metro Jaya pada Jumat kemarin hanya sebatas meminjam tempat.
Penyidik yang melakukan pemeriksaan berasal dari Polresta Manado.

Baca: Penuhi Panggilan Polisi, Istri Jenderal Penampar Petugas Bandara: Excuse Me

"Kemudian kemarin karena ini jadi sorotan publik, akhirnya karena yang bersangkutan tinggal di Jakarta sehingga meminjam tempat di Polda Metro ini," katanya.

Lanjut dia, ada tiga penyidik dari Polresta Manado yang datang ke Polda Metro Jaya dan memeriksa Joice sebagai tersangka.

"Kemudian untuk selanjutnya, (ditangani) dari Polresta Manado," katanya.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pemeriksaan Joice Warouw di Mapolda Metro Jaya adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor dan tersangka.

"Dua-duanya nanti akan dimintai keterangan, Ibu itu juga sebagai saksi, juga sebagai tersangka lah, terduga tersangka," ujar Setyo, Jumat kemarin.

Tribunnews telah beberapa kali menghubungi Kapolresta Manado, Kombes Hisar Sialligan, untuk mengkonfirmasi tentang penetapan tersangka Joice Warouw ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved