Minggu, 5 Oktober 2025

Istri Jenderal Penampar Petugas Bandara Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penyidik Polresta Manado telah menetapkan Joice Ansoy Warouw sebagai tersangka penganiayaan ringan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
pelaku penamparan terhadap petugas Avsec di Bandara Sam Ratulangi, Joice Warouw (tengah) didampingi kuasa hukumnya berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/7/2017). Istri pejabat Polri Brigadir Jenderal Johan Sumampouw tersebut diperiksa Polda Metro Jaya terkait penamparan petugas Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Baca: Istri Jenderal Penampar Petugas Bandara Minta Maaf Dengan Membaca Teks

Namun, ia belum mengangkat panggilan telepon tersebut.

Diberitakan, sebagaimana video yang tersebar luas, Joice yang belakangan diketahui istri Brigjen Johan Angelo Sumampouw, terlibat keributan dengan dua petugas perempuan Avsec, saat pemeriksaan barang bawaan di Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara, Rabu (5/7/2017) pagi.

Keributan bermula saat dua petugas Avsec, JWH dan AM, meminta Joice untuk melepas jam tangan saat melewati pintu pemeriksaan barang bawaan metal detector.

Tak terima dengan cara petugas Avsec tersebut, Joice menampar wajah petugas.

Selanjutnya, keduanya saling melapor ke
Polsek Bandara Sam Ratulangi.

Korban melaporkan Joice atas sangkaan melakukan penganiyaan.

Sementara, Joice melaporkan petugas Avsec tersebut atas sangkaan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Selanjutnya, kedua kasus tersebut ditangani Polresta Manado.

Perbuatan pengiayaan yang tidak mengakibatkan luka atau hambatan pada pekerjaan si korban, pelaku bisa dikenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Pelaku terancam hukuman pidana paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved