Sabtu, 4 Oktober 2025

Lewat Program Ini Pekerja Ilegal di Malaysia bisa Bekerja secara Resmi

Pemerintah Indonesia menghormati kebijakan Malaysia yang memberlakukan Program Re-hiring mengatasi pekerja ilegal.

Editor: Content Writer
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Petugas saat mendata 97 TKI Bermasalah yang dideportasi Pemerintah Malaysia, sesaat setelah tiba di Dinsos Kalbar, Jalan Sutan Syahrir, Kamis (4/5/2017) dini hari. 

Pemerintah Indonesia menghormati kebijakan Malaysia yang memberlakukan Program Re-hiring (mempekerjakan kembali) sebagai salah satu cara menangani pekerja migran ilegal.

Rehiring diawali dengan pendaftaran untuk mendapatkan E-Kad (Enforcement Card) atau Kartu Pekerja Legal.

Hanya saja, program yang dijalankan pada 15 Februari - 30 Juni 2017 itu dianggap terlalu pendek masa berlakunya. Sehingga partisipasi pekerja migran ilegal dalam program tersebut tidak maksimal.

“Indonesia akan meminta Malaysia agar Program Rehiring diperpanjang dan razia sebaiknya dihentikan. Ini mengingat besarnya jumlah pekerja migran ilegal di Malaysia, termasuk dari Indonesia. Kalau program diperpanjang dan dimudah-murahkan, diiringi dengan program pemulangan sukarela yang juga mudah dan murah, maka akan makin banyak yang ikut,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di kantornya, Kamis (6/6/2017).

Hanif menanggapi hal ini seiring dengan berakhirnya program tersebut yang disusul razia massif Pemerintah Malaysia terhadap pekerja migran ilegal.

Dalam waktu dekat, Kemnaker RI segera mengirim tim ke Kuala Lumpur untuk membicarakan secara informal permintaan Indonesia kepada pemerintah Malaysia.

Pertemuan informal dengan pihak Malaysia menjadi langkah awal, sebelum pertemuan dan lobi secara resmi dilakukan, termasuk membahas MOU baru mengenai kerjasama penempatan dan perlindungan TKI ke Malaysia yang dapat mencegah TKI ilegal.

Menteri Hanif memastikan bahwa negara hadir dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi sekitar 1,3 juta TKI ilegal di Malaysia.

Dijelaskannya, keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini dilakukan dalam bentuk lobi maupun upaya-upaya kongkrit untuk membantu dan melindungi hak-hak TKI yang bermasalah.

Koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah dan perwakilan RI di Kuala Lumpur juga diintensifkan.

Jika permintaan perpanjangan Program Rehiring disetujui, pemerintah Indonesia berharap Malaysia melakukan sosialisasi lebih intensif, memperluas akses pengurusannya, mengenakan biaya kepengurusan semurah mungkin serta menghapuskan denda bagi TKI Ilegal yang memilih pulang secara sukarela.

Dengan demikian, makin banyak majikan dan TKI ilegal yang mendaftar program tersebut. Pemerintah Indonesia juga akan menyerukan kepada TKI ilegal untuk memanfaatkan program tersebut.

Menteri Hanif menilai Program Rehiring yang hanya dibuka selama 4,5 bulan dinilai terlalu singkat jika dibanding dengan jutaan pekerja migran di Malaysia yang berasal dari 15 negara.

Indonesia meminta program tersebut diperpanjang dan dikoordinasikan dengan negara asal pekerja migran.

Singkatnya waktu, tingginya biaya, serta keterbatasan akses, menyebabkan program tersebut tidak berjalan maksimal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved