Sabtu, 4 Oktober 2025

Lewat Program Ini Pekerja Ilegal di Malaysia bisa Bekerja secara Resmi

Pemerintah Indonesia menghormati kebijakan Malaysia yang memberlakukan Program Re-hiring mengatasi pekerja ilegal.

Editor: Content Writer
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Petugas saat mendata 97 TKI Bermasalah yang dideportasi Pemerintah Malaysia, sesaat setelah tiba di Dinsos Kalbar, Jalan Sutan Syahrir, Kamis (4/5/2017) dini hari. 

Terbukti dari target 600 ribu pekerja (dari 15 negara), hanya terealisasi 161.065 pekerja migran (13 ribu diantaranya TKI Indonesia), serta diikuti sekitar 21.000-an majikan.

Untuk mendapatkan E-Kad, pekerja harus membayar medical check-up RM 180 (pria) atau RM 190 (wanita), denda rehiring RM 300, administrasi kepada vendor pelaksana E-Kad RM 400 serta membayar Special Pass RM 100.

Jadi, untuk mengikuti program E-Kad, TKI ilegal harus membayar antara RM 980/RM 990 atau setara Rp 3,1 juta (kurs RM1 = Rp 3.100).

Jumlah tersebut belum termasuk biaya retribusi antara RM 200 - RM 1.850 (bervariasi sesuai sektor pekerjaan).

Sejak berakhirnya program, otoritas Malaysia terus melakukan razia kepada pekerja migran illegal.

Hingga 3 Juli, telah dilakukan 181 razia dan menangkap 1.509 orang terdiri 752 warga Bangladesh, 197 warga Indonesia, 117 warga Myanmar, 50 warga Filipina, 45 warga Thailand dan sisanya dari negara lain. Jumlah tersebut akan terus bertambah.

Pemerintah Indonesia telah meminta Malaysia untuk memberikan akses konsuler guna memastikan hak-hak hukum dan keadaan TKI yang ditangkap.

Disamping itu, Pemerintah Indonesia juga minta agar TKI yang ditangkap diperlakukan secara manusiawi, tidak didiskriminasi dan proses deportasinya dipercepat.

Betapapun, TKI memiliki jasa yang tidak kecil bagi pembangunan dan perekonomian Malaysia.

Bagi TKI illegal yang belum memanfaatkan E-Kad, Hanif menyarankan agar mereka memanfaatkan program pemulangan secara sukarela yang akan berlaku hingga 31 Desember 2017.

“Jangan pulang menggunakan jalur-jalur tikus atau jalur ilegal karena sangat beresiko dan berbahaya," ujar Hanif.

Sebelumnya Malaysia menetapkan biaya program pemulangan sukarela RM 1.350. Lalu diturunkan menjadi RM 800 setelah Indonesia berkali-kali meminta penurunan. Biaya tersebut belum termasuk tiket transportasi ke Indonesia.

Hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan bersama 22 Dinas Ketenagakerjaan dari Propinsi/Kabupaten kantong TKI dan daerah perbatasan melakukan pembicaraan bersama, diantaranya membahas penanganan dan antisipasi dampak TKI yang bermasalah di Malaysia.

Penanganan dan antisipasi itu antara lain penyiapan program retraining atau pelatihan ulang bagi yang memerlukan alih profesi, penempatan kerja melalui sistem Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) bagi yang siap langsung kerja, maupun pemberdayaan usaha produktif melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikerjasamakan dengan bank-bank pemerintah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved