Kasus Kaesang Tidak Diproses, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Kompak Minta Polisi Hentikan Perkara Makar
"Kalau orang lapor tiba-tiba dinyatakan tidak ada, kan harusnya diperiksa dulu, paling tidak diperlakukan secara equals atau sama,"
Sebelumnya, Wakil Kepala Polri, Komjen pol Syafruddin menyatakan laporan kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama terkait pernyataan 'Ndeso' putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, akan dihentikan karena tidak rasional alias mengada-ada.
Baca: Wakapolri: Laporan Kasus Ndeso Kaesang Mengada-ada, Tidak Akan Ditindaklanjuti
Syafruddin menjelaskan, tidak semua laporan yang datang dari masyarakat harus ditindaklanjuti kepolisian.
Jika tidak ada unsur pidana dan tidak rasional, maka laporan tidak ditindaklanjuti.
Kepolisian akan 'kewalahan' jika harus menindaklanjuti semua laporan yang setiap hari datang.
Apalagi, masih banyak tugas kepolisian yang lebih penting dan harus dilaksanakan untuk masyarakat luas, di antaranya membantu ketersedian dan stabilitas harga pangan dengan menindak para kartel pangan.
"Jadi, kami Polri menyidik juga harus rasional. Tidak semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti," kata Syafuddin di Mabes Polri.