Kasus Kaesang Tidak Diproses, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Kompak Minta Polisi Hentikan Perkara Makar
"Kalau orang lapor tiba-tiba dinyatakan tidak ada, kan harusnya diperiksa dulu, paling tidak diperlakukan secara equals atau sama,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian akan menghentikan laporan kasus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Kaesang dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai keputusan polisi terhadap kasus Kaesang sangat cepat.
"Nah, kan penilaian menjadi penilaian subjektif, bagaimana dengan kasus lain yang saya juga berpendapat mengada-ada. Misalnya kasus makar, itukan mengada-ada," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Baca: Istana Pastikan Presiden Jokowi Tidak Intervensi Kasus Kaesang
Fadli Zon pun meminta kasus makar dihentikan dan tidak perlu ditindaklanjuti.
Ia mencontohkan kasus dugaan makar jelang aksi 212 dan 313.
Dimana, kepolisian juga menahan Sekjen FUI Muhammad Al Kaththath.
"Itu kan mengada-ada. Tidak ada bukti sama sekali, polisi harus hentikan," kata Wakil Ketua Umum Gerindra itu.
Mengenai dugaan penanganan kasus Kaesang tidak mencerminkan keadilan, Fadli menyerahkannya kepada masyarakat.
"Kalau orang lapor tiba-tiba dinyatakan tidak ada, kan harusnya diperiksa dulu, paling tidak diperlakukan secara equals atau sama," kata Fadli
Sementara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menghimbau kepolisian menghentikan kasus-kasus hasil politik terutama pascapilkada.
Baca: Pelapor Kaesang Ditangguhkan Penahanannya Karena Alasan Kesehatan
Ia pun mengusulkan kasus-kasus tersebut dihentikan.
Contohnya kasus Sekjen FUI Muhammad Al Kaththath dan Rahmawati Soekarnoputri.
"Bebasin aja semua nggak perlu mengarang-ngarang kayak Habib Rizieq segalanya enggak usahlah kasus ini, nggak ada kok tapi diada-adain," kata Fahri.