Anak Presiden Dipolisikan
Wakapolri: Laporan Kasus 'Ndeso' Kaesang Mengada-ada, Tidak Akan Ditindaklanjuti
"Ya ngomong 'Ndeso' itu kan. Saya dari kecil sudah dengar omongan 'Ndeso' itu. Itu kan guyonan aja itu. Jadi, kita rasional aja yah,"
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Syafruddin menyebut laporan kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama terkait pernyataan 'Ndeso' putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dalam video blog mengada-ada.
Karena itu, laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti.
"Tidak ada itu. Mengada-ada itu. Saya tegaskan itu mengada-ada!" kata Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
"Yah laporannya mengada-ngada," sambungnya.
Baca: Pelapor Kaesang Ditangguhkan Penahanannya Karena Alasan Kesehatan
Menurutnya, mengada-adanya laporan tersebut karena pelapor mempolisikan Kaesang atas dugaan pidana ujaran kebencian dan penodaan agama gara-gara penyebutan kata 'ndeso' dalam vlog-nya.
"Ya ngomong 'Ndeso' itu kan. Saya dari kecil sudah dengar omongan 'Ndeso' itu. Itu kan guyonan aja itu. Jadi, kita rasional aja yah," jelasnya.
Menurut Syafruddin, kepolisian memang wajib menerima setiap laporan yang datang dari masyarakat.
Tapi, tidak semua laporan harus ditindaklanjuti.
Dalam penanganan sebuah laporan, petugas melakukan pencarian unsur pidana serta penggunaan akal rasional.
Jika suatu laporan mengada-ada, maka laporan tersebut tidak perlu ditindaklanjuti.
Karena laporan dugaan pidana Kaesang mengada-ada, maka laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti alias dihentikan.
"Kami tidak akan menindaklanjuti laporan itu," katanya.
Diberitakan, putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dilaporkan Muhammad Hidayat S (52) ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Minggu, 2 Juni 2017.