Senin, 6 Oktober 2025

RUU Pemilu

Mendagri: Ambang Batas Calon Presiden 20-25 Persen Tidak Inkonstitusional

parpol atau gabungan parpol yang memenuhi ketentuan ambang batas presiden bisa mengusulkan pasangan capres

KOMPAS IMAGES
Mendagri Tjahjo Kumolo 

Bahwa koalisi atau gabungan parpol dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres tidak boleh menyebabkan parpol atau gabungan parpol lainnya tidak dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres lainnya.

"Dan selanjutnya jika hanya terdapat hanya satu pasangan capres-cawapres, maka KPU akan menolak dan memberi perpanjangan waktu pendaftaran Capres-Cawapres. Dengan demikian semangat pembentuk UU justru sebaliknya mendorong munculnya minimal dua pasangan Capres-Cawapres," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved