RUU Pemilu
Mendagri: Ambang Batas Calon Presiden 20-25 Persen Tidak Inkonstitusional
parpol atau gabungan parpol yang memenuhi ketentuan ambang batas presiden bisa mengusulkan pasangan capres
Bahwa koalisi atau gabungan parpol dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres tidak boleh menyebabkan parpol atau gabungan parpol lainnya tidak dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres lainnya.
"Dan selanjutnya jika hanya terdapat hanya satu pasangan capres-cawapres, maka KPU akan menolak dan memberi perpanjangan waktu pendaftaran Capres-Cawapres. Dengan demikian semangat pembentuk UU justru sebaliknya mendorong munculnya minimal dua pasangan Capres-Cawapres," tegasnya.