Jumat, 3 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Miryam Tak Hadir, Pansus Angket Bacakan Surat Penolakan KPK

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus KPK Dossy Iskandar Prasetyo lalu membacakan surat KPK

Editor: Johnson Simanjuntak
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
pansus hak angket 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Hanura Miryam S Haryani akhirnya tidak hadir dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus KPK Dossy Iskandar Prasetyo lalu membacakan surat KPK yang tidak mengizinkan Miryam memberikan kesaksian.

"Sehubungan dengan surat dan DPR RI Nomor PW/1403/DPR RI/VI/2017/tanggal 14 Juni 2017 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Dossy membacakan surat yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6/2017).

1. Bahwa sesuai dengan permintaan DPR kepada KPK untuk menghadirkan Saudari Miryam S Haryani guna mengklarifikasi terkait surat pernyataan saudari Miryam S Haryani, maka KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud dengan alasan

a. Berdasarkan ekspose yang dilakukan terhadap perkara tersangka Miryam S. Haryani. Penyidik KPK menyimpulkan tidak dapat menghadirkan yang bersangkutan dalam Rapat Dengar Pendapat umum Pansus Angket KPK pada tanggal 19 Juni 2017

b. Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, yang kemudian dalam penjelasan Pasal 3 disebutkan: dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "kekuasaan mamapun" adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pomberantasan Konupsi atau anggota Komisi secara individu dan pihak eksekutif yudikatif legislatif pinak pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi ataupun keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun

"c. Surat permintaan untuk menghadihan Tersangka Miryam s Haryani ada ditandatangani oleh wakil Ketua DPR RI bukan oleh Ketua Pansus Angket DPR," kata Politikus Hanura itu.

Point d. Sampai saat ini KPK belum mengetahui secara resmi adanya Keputusan DPR tentang Pembentukan Pansus Angket DPR RI terhadap KPK. sedangkan berdasarkan pasal 202 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan Panitia Angket ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara

"Bahwa menurut pendapat KPK, upaya untuk menghadirkan Tersangka Miryam s Haryani dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau obstruction Justice. Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001) dan Tersangka Miryam S Haryani saat ini sedang menjalani tahanan di KPK," kata Dossy saat membacakan surat.

Dossy menyebutkan bahwa sampai saat ini KPK belum menerima pemberitahuan tentang materi atau substansi yang akan menjadi obyek pemeriksaan oleh Pansus Angket DPR RI

"Demikian disampaikan untuk menjadi maklum dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.Ketua KPK Agus Rahardjo," kata Dossy.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved