Pemerintah Usul Sistem Pemilu Terbuka Terbatas, Masyarakat Sipil Menolak
"Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas pada praktiknya adalah sistem pemilu tertutup."
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Choirul Arifin
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tengah menggelar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Pilgub DKI 2017 di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2017).
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pihak menolak usulan pemerintah yang ingin mengubah sistem pemilu dari yang semula menggunakan sistem proporsional terbuka menjadi proporsional terbuka terbatas.
Salah satunya datang dari koalisi masyarakat sipil kawal RUU Pemilu.
Menjelang pandangan mini fraksi dan pandangan mini pemerintahan dalam pembahasan RUU Pemilu pada Kamis (15/6/2017) lusa, koalisi masyarakat sipil kawal RUU Pemilu menyatakan sikapnya menolak sistem Pemilu terbuka terbatas yang diusulkan pemerintah melalui draf RUU Pemilu.
"Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas pada praktiknya adalah sistem pemilu tertutup," kata koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPRR), Sunanto, di rumah Kebangsaan, jalan Patimuran nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, (11/6/2017).
Menurut Sunanto jika nantinya sistem pemilu berubah dari terbuka menjadi terbuka terbatas, maka indonesia mengalami kemunduran dalam menjalankan demokrasi.
"Merupakan langkah mundur atas perjuangan reformasi yang menghendaki akuntabilitas antara calon yang dipilih dengan pemilih/konstituen yang diwakilinya," katanya.
Sistem pemilu terbuka terbatas juga menurut Sunanto semakin menegaskan dominasi parpol. Akibatnya calon yang terpilih nanti tidak memiliki kedekatan dengan konstituennya.
"Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas akan sulit dipahami pemilih dan hanya kamulfase untuk membohongi pemilih," pungkasnya.
Mereka yang menolak sistem pemilu terbuka terbatas diantaranya yakni konstitutional and Electoral Reform Center (CORRECT), Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Rumah Kebangsaan, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Tranparency International Indonesia, PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), ANSIPOL, PSHK; YAPPIKA, dll. Mereka tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu.
Dalam pemilih legislatif (Pileg), aplikasi sistem proposional tertutup yakni, pemilih hanya memilih (gambar) partainya saja dalam surat suara.
Partai kemudian akan menentukan siapa yang akan duduk menjadi anggota legislatif.
Sementara itu sistem terbuka terbatas yakni dalam surat suara terdapat gambar partai serta nomor urut calon.
Pemilih akan memilih gambar partai serta gambar calon yang diberi nomor urut. Nantinya calon yang duduk di kursi legislatif diputuskan berdasarkan nomor urut calon atau keputusan partai.
Sementara itu sistem pemilu terbuka seperti yang diterapkan dalam Pemilu 2009 dan 2014, yakni pemilih akan mencoblos gambar partai dan nama calon. Mereka yang mendapatkan suara terbanyak akan duduk di kursi legislatif.
Dalam pembahasan sistem pemilu di DPR sekarang ini terdapat 4 fraksi yang menyetujui sistem pemilu terbuka yakni Gerindra, PKS, PAN, dan NasDem. sementara fraksi lainnya belum bersikap.
Usulan revisi UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 sendiri, datang dari pemerintah yang diajukan kepada DPR. Salah satu poin dalam draf yang diajukan pemerintah yakni pasal 138 ayat (2) dan (3) mengenai sistem Pemilu. Pemerintah mengusulkan sistem pemilu terbuka terbatas.