Minggu, 5 Oktober 2025

Mengubah Sistem Pemilu Jadi Terbuka Terbatas Dinilai Dapat‎ Rusak Tatanan

"Masyarakat punya kedaulatan untuk menentukan calon terpilih ini mau diambil kembali, dengan cara mengubah sistemnya menjadi sistem tertutup ,"

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Kompas.com/Nursita Sari
Hadar Nafis Gumay. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis‎ Gumay menilai jika usulan pemerintah mengubahan sistem Pemilu menjadi terbuka terbatas dapat merusak tatanan Pemilu yang sudah ada.

"(Perubahan) ini sangat berisiko merusak tatanan yang sudah ada," kata Hadar di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, (11/6/2017).

Menurut Hadar tidak ada urgensi untuk merubah sistem pemilu yang sudah ada.

Perubahan yang dilakukan justru menyababkan Indonesia mengalami kemunduran dalam menjalankan demokrasi.

"Masyarakat punya kedaulatan untuk menentukan calon terpilih ini mau diambil kembali, dengan cara mengubah sistemnya menjadi sistem tertutup ," kata Hadar.

Ia mengatakan sistem pemilu terbuka terbatas seperti yang diusulkan pemerintah, tidak jauh berbeda dengan s‎istem pemilu tertutup.

Sistem terbuka terbatas merupakan kamulfase dari sistem tertutup.

Mengesankan jika kedaulatan masyarakat untuk memilih calonnya masih ada, padahal yang terjadi justru sebaliknya.

‎"Prakteknya (sistem terbuka terbatas) adalah sistem yang tertutup sebetulnya," katanya.

Mmenurut dia, walaupun masyarakat masih diperboleh untuk mencoblos calonnya langsung nantinya, tetapi di dalam penetapan apakah calon itu terpilih langsung atau tidak bukan dari suara masyarakat pemilih.

Karena kemudian hasilnya akan dibandingkan dulu apakah melampui suara dari yang mencoblos tanda gambar partai politik‎.

"Saya kira ada semacam kamuflase itu, ada upaya yang akan mengelabui, membohongi istilahnya disini gitu ya, ada di sana‎," ucapnya.

Dalam pemilih legislatif (Pileg), aplikasi sistem proposional tertutup yakni, pemilih hanya memilih ‎(gambar) partainya saja dalam surat suara.

Partai kemudian akan menentukan siapa yang akan duduk menjadi anggota legislatif.

‎Sementara itu sistem terbuka terbatas ‎yakni dalam surat suara terdapat gambar partai serta nomor urut Calon.

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Usulan Pemerintah Soal Sistem Pemilu Terbuka Terbatas

Pemilih akan memilih gambar partai serta gambar calon yang diberi nomor urut.

Nantinya, calon yang duduk di kursi legislatif diputuskan berdasarkan nomor urut calon atau keputusan partai.

Sementara itu sistem pemilu terbuka seperti yang diterapkan dalam Pemilu 2009 dan 2014, yakni pemilih akan mencoblos gambar partai dan nama calon.

Mereka yang mendapatkan suara terbanyak akan duduk di kursi legislatif.

Dalam pembahasan sistem pemilu di DPR sekarang ini‎ terdapat 4 fraksi yang menyetujui sistem pemilu terbuka yakni Gerindra, PKS, PAN, dan NasDem.

Sementara fraksi lainnya belum bersikap.

Usulan revisi UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 sendiri, datang dari pemerintah yang diajukan kepada DPR.

Salah satu poin dalam draf yang diajukan pemerintah yakni‎ pasal 138 ayat (2) dan (3) mengenai sistem Pemilu.

Pemerintah mengusulkan sistem pemilu terbuka terbatas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved