Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Jubir Kemenlu Bicara Soal Kemungkinan Rizieq Shihab Dideportasi dari Saudi

Hal ini disampaikan Arrmanatha ketika awak media meminta tanggapan Kemelu mengenai keberadaan Rizieq di Arab Saudi.

KOMPAS IMAGES
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arrmanatha Nasir mengatakan, seluruh warga negara Indonesia harus kembali ke tanah air jika telah habis masa berlaku izin tinggal di negara asing atau visa yang dimilikinya.

Hal itu juga berlaku bagi Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Hal ini disampaikan Arrmanatha ketika awak media meminta tanggapan Kemelu mengenai keberadaan Rizieq di Arab Saudi.

"Kalau visa kita habis di suatu negara, kita berkewajiban keluar dari negara tersebut," ujar Arrmanatha di Kemenlu, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihabsebagai tersangka kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang juga melibatkan Firza Husein.

Bahkan, Polda Metro telah mengajukan red notice ke Interpol. Namun, saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi.

Rizieq berada di sana sejak April 2017 dengan alasan melaksanakan ibadah umroh. Adapun visa umroh atau haji berlaku selama 15 hingga 90 hari dan hanya boleh dipergunakan untuk tujuan ke dua kota, yakni Mekkah dan Madinah.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Rizieq Bisa Dideportasi dari Arab, jika...

Arrmanatha mengatakan, otoritas setempat akan memulangkan ke Indonesia, jika WNI yang visanya telah habis tetap berada di negara tersebut.

"Kalau mereka tidak ketahuan ya mereka bisa tinggal secara ilegal di sana. Tapi jika ketahuan kan akan dipulangkan hingga deportasi," kata Arrmanatha.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved