RUU Pemilu
Perludem: Ambang Batas Pencalonan Presiden Sudah Tak Relevan
Dengan melaksanakan pemilu secara serentak, menurutnya, sudah tidak ada lagi ambang batas selisih suara
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
KOMPAS IMAGES
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini
Alasan Pemerintah lebih memilih ambang batas presiden sebesar 20 hingga 25 persen agar partai-partai baru tersebut teruji terlebih dahulu eksistensinya sebelum mengusung calon presiden atau wakil presiden.
"Partai untuk menentukan calon presiden harus teruji dulu. Jangan partai baru baru ikut sekarang langsung mencalonkan presiden. Ya saya enggak sebut lah partai apa, tapi kan ada juga. Harusnya diuji dulu," kata Tjahjo.