Selasa, 30 September 2025

RUU Pemilu

Perludem: Ambang Batas Pencalonan Presiden Sudah Tak Relevan

Dengan melaksanakan pemilu secara serentak, menurutnya, sudah tidak ada lagi ambang batas selisih suara

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS IMAGES
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini 

Alasan Pemerintah lebih memilih ambang batas presiden sebesar 20 hingga 25 persen agar partai-partai baru tersebut teruji terlebih dahulu eksistensinya sebelum mengusung calon presiden atau wakil presiden.

"Partai untuk menentukan calon presiden harus teruji dulu. Jangan partai baru baru ikut sekarang langsung mencalonkan presiden. Ya saya enggak sebut lah partai apa, tapi kan ada juga. Harusnya diuji dulu," kata Tjahjo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved