Imigrasi Punya Kewenangan Tunda Keberangkatan Calon TKI Ilegal
"(Ditjen Imigrasi juga bisa melakukan) penundaan keberangkatan pada saat pemeriksaan keimigrasian,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imigrasi punya kewenangan melakukan penundaan penerbitan paspor kepada siapa saja Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang dianggap menyalahi prosedur atau ilegal.
"Ditjen Imigrasi dapat melakukan penundaan penerbitan paspor," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie di Ditjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017).
Ia pun menegaskan pihaknya juga bisa menunda keberangkatan para CTKI.
Baca: Imigrasi Tunda Pemberian Paspor 3.825 Calon TKI Diduga Ilegal
Hal itu dilakukan saat pemeriksaan keimigrasian.
"(Ditjen Imigrasi juga bisa melakukan) penundaan keberangkatan pada saat pemeriksaan keimigrasian," kata Ronny.
Ronny menuturkan, Ditjen Imigrasi telah mengindentifikasi adanya kasus tersebut sejak 1 Januari hingga 3 Juni 2017.
Pihaknya menemukan beragam modus operandi dari CTKI.
Modus tersebut ditemukan pada sejumlah penyimpangan prosedur.
Upaya itu mulai dari CTKI berusaha untuk mengelabui petugas melalui motif menjalankan ibadah umroh, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga, hingga berwisata.