Imigrasi Tunda Pemberian Paspor 3.825 Calon TKI Diduga Ilegal
Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi melakukan penundaan pemberian paspor terhadap 3.825 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi melakukan penundaan pemberian paspor terhadap 3.825 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI).
Penundaan tersebut lantaran Dirjen Imigrasi menganggap ribuan CTKI tersebut ilegal.
Dalam konferensi pers terkait kasus 'Maraknya TKI Ilegal', Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan penundaan tersebut diberlakukan pada mereka yang diduga merupakan CTKI yang tidak sesuai prosedur.
"Penundaan pemberian paspor dilakukan kepada 3.825 WNI yang diduga akan menjadi CTKI non-prosedural," ujar Ronny, saat ditemui di Ditjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017).
Ia menambahkan, penundaan itu diterapkan pada 96 Kantor Imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
"(Penundaan tersebut dilakukan) di 96 Kantor Imigrasi di seIuruh Indonesia," jelas Ronny.
Hal tersebut dilakukan Dirjen Imigrasi untuk mencegah adanya Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sering terjadi pada kasus-kasus sebelumnya.