RUU Pemilu
RUU Pemilu Memungkinkan Disabilitas Jadi Caleg atau Anggota KPU
Lukman Edy menjelaskan, telah diambil tiga kesepakatan bersama para penyandang disabilitas.
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Edy mengungkapkan draf RUU yang sekarang memberikan ruang seluas-luasnya kepada para penyandang disabilitas untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu mendatang.
"Jadi untuk penyandang disabilitas akan dibuka ruang seluas-luasnya di RUU ini," ujar Lukman Edy dalam diskusi Perspektif Indonesia bersama Smart FM di Gado-gado Boplo Menteng, Jakarta, Sabtu (3/6/2017).
Lukman Edy menjelaskan, telah diambil tiga kesepakatan bersama para penyandang disabilitas.
Yang pertama, KPU berkewajiban untuk memberikan fasilitas kepada penyandang disabilitas yang ingin menggunakan hak suaranya.
"KPU berkewajiban memberikan fasilitas, sarana dan prasarana sehingga penyandang disabilitas mudah untuk mencapai TPS," kata Lukman.
Kedua, penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan bisa mengajukan diri sebagai Calon Legislatif pada pemilu mendatang.
"Asal mereka memenuhi syarat walaupun misalnya, tidak bisa jalan harus pakai kursi roda atau misalnya syarat umum dia penuhi, tapi misalnya dia punya keterbatsan melihat, dia bisa jadi caleg," ujar Lukman.
Ketiga, Ketua DPP PKB ini mengatakan penyandang disabilitas bisa sebagai penyelenggara pemilu, misalnya sebagai KPU atau Bawaslu.