Hak Angket KPK
Pimpinan DPR Masih Tunggu Sikap Akhir Fraksi-fraksi
Dimana terdapat aturan 60 hari setelah rapat paripurna memutuskan penggunaan hak angket terhadap KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima fraksi telah menyerahkan nama-nama angggota ke Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan hal tersebut menindaklanjuti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelumnya.
Dimana terdapat aturan 60 hari setelah rapat paripurna memutuskan penggunaan hak angket terhadap KPK.
"Ya kalau lima ini seperti apa, yang belum menyerahkan ya ditunggu. Dalam hal ini pimpinan DPR hanya memfasilitasi saja," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Taufik mengatakan pihaknya sudah tidak berbicara mengenai sah atau tidak penggunaan hak angket tersebut.
Namun, DPR hanya memfasilitasi sikap akhir fraksi-fraksi.
"Mau ngirim ya monggo, enggak ya bagaimana kita tunggu, pastinya tadi di paripurna sudah ada lima fraksi yang menyampaikan, yang belum ya kita tunggu," kata Politikus PAN itu.
Taufik menuturkan Badan Legislasi (Baleg) DPR masih bekerja mengenai tafsir hak angket.
Diketahui terjadi perbedaan pendapat penggunaan hak angket dalam UU MD3 dan Tatib DPR.
"Kalau mau mengasihkan nama masa tidak boleh. Kalau yang lain masih nunggu boleh-boleh saja, tapi kan ada deadline waktunya," kata Taufik.
Taufik mengatakan hasil rekomendasi hak angket KPK harus dibawa ke Rapat Paripurna.
Bila peserta rapat paripurna tidak menyetujui hasil rekomendasi maka hak angket dinyatakan gugur.
"Ujungnya lima atau enam, tapi ini kan faktor legitimasi, saya tidak mau berandai. Kan sekarang kenyataannya sudah lima fraksi yang mengirim, kalau limanya lagi bagaimana ya kita tunggu saja, tapi inget ada batas waktu 60 hari dan batasan juga keputusan final di paripurna. Intinya pimpinan DPR tidak melakukan hal apa pun kecuali memfasilitasi sesuai dengan tatib dan UU MD3," kata Taufik.