Jokowi Jengkel Merebaknya Isu PKI
Presiden Joko Widodo mengaku jengkel merebaknya isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Banyak pihak yang terganggu kepentingan ekonominya akibat kebijakan-kebijakan pemerintah," katanya.
Perppu 1 Thn 2017
Mengenai terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Jokowi menyatakan penerbitan ketentuan hukum tersebut merupakan kelanjutan dari program tax amnesty (pengampunan pajak) yang telah berakhir pada 30 Maret 2017 lalu.
"Ketika sosialisasi tax amnesty beberapa waktu lalu sudah saya katakan berulang-ulang, bagi mereka yang tak mengikuti tax amnesty, pada 2018 data perbankan nanti akan terbuka semuua. Semua negara akan membuka catatatan perbankan terkait pajak," katanya.
Menurutnya manakala pemerintah tidak menerbitkan Perppu No 1 Tahun 2017, Indonesia akan dianggap sebagai negara yang tak serius melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban mengimplemantasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.
"Jadi Perppu No 1 Thn 2017 itu untuk kepentingan ke dalam dan ke luar negeri. Kalau kita tidak menerbitkan Perppu itu kita dianggap negara ecek-ecek. Jadi pada 2018 seluruh dunia sepakat untuk transparan di bidang perbankan terkait pajak," katanya.
Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, menurut Perppu itu meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Berdasarkan Perppu yang ditandatangani Presiden pada 8 Mei 2017 tersebut, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangandi sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan. (tribunnetwork/feb)