Suap Pejabat Bakamla
KPK Sebut Suami Inneke Koesherawati Otak Suap ke Bakamla
"Karena menurut pertimbangan tim KPK, termasuk Jaksa penuntut umum pihak yang yang memberi (suap) adalah Fahmi (Darmawansyah),"
Jaksa menyebut suap yang diberikan Fahmi adalah untuk kepentingan bisnisnya.
Yakni agar perusahaan yang dimilikinya mengharap proyek di Bakamla.
"Tampak jelas Fahmi ingin memberikan uang kepada Eko, Bambang, Nofel dan Trinanda karena sudah memenangkan perusahaan yang dikendalikan terdkawa yaitu PT MTI. Semua uang dari terdakwa untuk kepentingan terdakwa di Bakamla," kata Jaksa KPK Kiki.
Atas perbuatannya Fahmi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.