Korupsi KTP Elektronik
KPK Kembali Periksa Miryam Haryani
Komisi Pemberantasan Korupsi siang ini (17/5/2017) kembali memeriksa mantan anggota komisi dua DPR Miryam Haryani.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi siang ini (17/5/2017) kembali memeriksa mantan anggota komisi dua DPR Miryam Haryani.
Miryam tiba digedung KPK tanpa memberikan komentar apapun ke media.
KPK tetap memeriksa politikus Partai Hanura ini meskipun proses praperadilan yang diajukan Miryam masih bergulir di pengadilan.
Lewat jalur hukum, Miryam menggugat penetapannya sebagai tersangka pemberian keterangan palsu oleh KPK. Penetapan tersangka buntut dari pencabutan BAP terkait korupsi ktp elektronik saat Miryam bersaksi di pengadilan tipikor.