Jumat, 3 Oktober 2025

Mantan Dirut Jasindo Jadi Tersangka, KPK Periksa Kepala Divisi dan Karyawati Jasindo

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dan korupsi PT Jasindo.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dan korupsi PT Jasindo.

Diketahui mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Thahjono (BTJ) ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Ia menjadi tersangka dugaan suap korupsi dalam pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas, kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Kamis (4/5/2017), penyidik memeriksa empat saksi untuk tersangka Budi Thahjono.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keempat saksi itu terdiri dari berbagai unsur.

Mereka yakni‎ Bambang Yuwono, Spesialis Utama di SKK Migas, sebelumnya Kepala divisi Manajemen Resiko dan Perpajakan BP Migas tahun 2009-2013 dan Dadang Kusnadi, karyawan PT Asando Karya.

"Dua saksi dari PT Jasindo juga diperiksa, mereka ialah Dewi Poedjiastuti, kepala divisi sumber Daya Manusia PT Asuransi Jasa Indonesia dan Yani Karyani, karyawati PT Asuransi Jasa Indonesia," kata Febri.

Mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Thahjono (BTJ) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup

Febri menjelaskan Budi Thahjono diduga telah melakukan perbuatan hukum dan atau penyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi.

"Jadi tersangka selaku direksi memerintahakan bawahannya untuk menunjuk perorangan tertentu menjadi agen terkait dengan dua proses pengadaan dimana Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium," jelas Febri.

Atas perbuatannya, tersangka Budi Thahjono‎ disangka Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Febri menambahkan ‎kerugian negara yang ditimbulkan di kasus ini mencapai Rp 15 miliar, dihitung dari pembayaran komisi pada agen dalam kegiatan yang diduga fiktif.

"Seharusnya tidak dibutuhkan agen dan diduga agen juga tidak melakukan kegiatan, namun tetap mendapatkan fee," kata Febri.

Sebelumnya, kasus ini sudah diselidiki KPK pada pertengahan tahun lalu. Kemudian ditingkatkan ke penyidikan sejak Maret 2017.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved