Korupsi KTP Elektronik
Andi Narogong Jalani Pemeriksaan untuk Tersangka Miryam
Di kasus korupsi e-KTP, status Miryam masih sebagai saksi. Sementara tersangka di korupsi e-KTP ada tiga orang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong hari ini, Kamis (4/5/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tersangka korupsi pengadaan e-KTP itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Miryam S Haryani (MSH), tersangka di kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP.
"Andi Agustinus, swasta diperiksa untuk tersangka MSH di kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri menjelaskan saksi-saksi di kasus Korupsi e-KTP maupun di kasus memberikan keterangan palsu dalam persidangan akan diperiksa silang, karena dua kasus ini saling berkaitaan.
"Dua kasus ini kan saling berkaitan. Sebelumnya untuk tersangka AA kami periksa pengacara Elza Syarif. Lalu Elza juga pernah diperiksa untuk tersangka MSH. Intinya semua pihak yang relevan kami akan periksa. Dua perkara ini punya kaitan yang tidak bisa dipisahkan," terang Febri.
Untuk diketahui Miryam merupakan tersangka kasus memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Di kasus korupsi e-KTP, status Miryam masih sebagai saksi. Sementara tersangka di korupsi e-KTP ada tiga orang.
Irman dan Sugiharto sudah masuk persidangan sedangkan Andi Agustinus alias Andi Narogong masih menjalani proses penyidikan di KPK.
Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.
Miryam sempat jadi buronan KPK lantaran kerap mangkir dari panggilan sebagai tersangka. KPK meminta bantuan Polri untuk menangkap Miryam hingga Senin (1/5/2017) dini hari Miryam ditangkap bersama adik perempuannya di Kemang, Jakarta Selatan.
Usai ditangkap Miryam dibawa ke Polda Metro untuk diperiksa soal kaburnya Miryam termasuk kondisi kesehatan Miryam.
Setelah rangkaian pemeriksaan di Polda selesai. Miryam dibawa dengan pengawalan ketat ke KPK untuk diproses hukum.
Setibanya di KPK, Miryam langsung diperiksa maraton sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP.
Tampak pukul 21.30 WIB, Miryam selesai menjalani pemeriksaan. Miryam sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dan dibawa ke mobil tahanan.
Ditanya soal penahanan dan siapa yang menyuruh Miryam kabur, Miryam menjawab semuanya bisa dikonfirmasi ke pihak kuasa hukum Miryam.
Pada awak media, Miryam juga membantah kabur, dia mengaku sedang berlibur bersama anak-anaknya.
"Saya nggak (kabur), saya lagi liburan sama anak-anak," tambah Miryam.