Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Polisi Serahkan Kasus Pelarian Miryam ke KPK

Miryam sempat menjadi buronan KPK, sebelum tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya berhasil menangkapnya

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi KTP elektronik, Miryam S Haryani keluar dari gedung KPK Jakarta memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia serahkan kasus pelarian politikus Partai Hanura Miryam S Haryani ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Miryam sempat menjadi buronan KPK, sebelum tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya berhasil menangkapnya di hotel, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Miryam ditangkap bersama seorang pria yang merupakan adiknya.

Adiknya itu, diduga berperan dalam menyembunyikan Miryam.

Tapi, polisi tak menahan pria itu, dan langsung menyerahkannya ke KPK.

"Kami sudah serahkan semua ke KPK. Jadi nanti untuk pengembangan dari KPK," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).

Polisi telah lepas tangan soal kasus pelarian ini. Polisi hanya bertugas membantu KPK menangkap Miryam dari persembunyiannya.

"Nanti KPK yang menetukan. (Soal peran) tanyakan ke KPK ya. Polisi hanya membantu menangkap aja," kata Argo.

Miryam ditetapkan sebagai buron, terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Miryam tak kunjung hadir dalam pemanggilan penyidik dalam kasus tersebut.

Setelah itu, KPK mengirimkan surat kepada Kapolri tentang DPO atas nama Miryam S Haryani.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved