Korupsi KTP Elektronik
Polisi Serahkan Kasus Pelarian Miryam ke KPK
Miryam sempat menjadi buronan KPK, sebelum tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya berhasil menangkapnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia serahkan kasus pelarian politikus Partai Hanura Miryam S Haryani ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Miryam sempat menjadi buronan KPK, sebelum tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya berhasil menangkapnya di hotel, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Miryam ditangkap bersama seorang pria yang merupakan adiknya.
Adiknya itu, diduga berperan dalam menyembunyikan Miryam.
Tapi, polisi tak menahan pria itu, dan langsung menyerahkannya ke KPK.
"Kami sudah serahkan semua ke KPK. Jadi nanti untuk pengembangan dari KPK," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Polisi telah lepas tangan soal kasus pelarian ini. Polisi hanya bertugas membantu KPK menangkap Miryam dari persembunyiannya.
"Nanti KPK yang menetukan. (Soal peran) tanyakan ke KPK ya. Polisi hanya membantu menangkap aja," kata Argo.
Miryam ditetapkan sebagai buron, terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Miryam tak kunjung hadir dalam pemanggilan penyidik dalam kasus tersebut.
Setelah itu, KPK mengirimkan surat kepada Kapolri tentang DPO atas nama Miryam S Haryani.