Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Ratusan Anggota AMPG Hadang Mobil Tahanan yang Bawa Fahd El Fouz

Mereka tidak terima dengan penahanan dan sempat menahan mobil tahanan yang membawa Fahd El Fouz

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Massa AMPG 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerusuhan sempat terjadi saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz (FEF), Jumat (28/4/2017) sore dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran dan Lab Komputer di Kemenag Tahun Anggaran 2011-2012.

Pantauan Tribunnews.com, kerusuhan terjadi saat Fahd El Fouz keluar dari lobi KPK sudah mengenakan rompi tahanan berwarna orange dan masuk ke mobil tahanan.

Tiba-tiba ratusan anggota AMPG yang sedari pagi mengawal pemeriksaan ‎Fahd El Fouz langsung merangsek masuk ke pelataran lobi KPK.

Mereka tidak terima dengan penahanan dan sempat menahan mobil tahanan yang membawa Fahd El Fouz ke tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Aksi tersebut mendapat perlawanan dari pengamanan dalam (Pamdal) KPK, beberapa Pamdal yang menggunakan baju safari dan batik langsung menghalangi massa.

Karena masa makin ribut, alhasil mobil tahanan yang membawa Fahd El Fouz lalu mundur dan keluar lewat pintu lain.

Seorang anggota AMPG yang menahan mobil tahanan sempat diamankan oleh Pamda KPK, namun akhirnya dilepaskan kembali setelah suasana kondusif.

Terpisah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penahanan pada Fahd El Fouz selama 20 hari kedepan.

"Tersangka FEF ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Runtur, Jakarta Selatan," kata Febri.

‎"Untuk diketahui ‎kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap terkait pengurusan anggaran atau pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun 2011-2012 dengan tersangka sebelumnya Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra," ungkap Febri.

Keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.‎

Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.

Dendy divonis pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Fahd El Fouz dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP.

Nama Fahd El Fouz memang sudah tak asing di KPK karena selain kasus ini pada 2012, dia juga pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada anggota Banggar dari Partai Amanat Nasional, Waode Nurhayati terkait pengurusan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah kabupaten yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Saat itu, Fahd El Fouz disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

‎Selanjutnya Pengadilan Tipikor memvonis pidana penjara dua tahun enam bulan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan dan saat ini telah selesai menjalani pidana itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved