Korupsi KTP Elektronik
Jejak Terakhir Miryam di Bandung
KPK menetapkan tersangka kasus memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani (MSH) sebagai DPO KPK.
Dalam keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam mengaku dipaksa oleh enam anggota DPR RI untuk mencabut BAP dan tidak memberikan keterangan yang sejujurnya.
Namun Miryam dipersidangan tidak mengakui apa yang disampaikan Novel sesuai BAP.
"Hanya soal Miryam. Karena ada tuduhan kepada sejumlah anggota DPR," ujar Fadli.
Fadli mengaku apakah angket tersebut bisa melemahkan fungsi KPK atau tidak. Pasalnya Fadli mengaku belum melihat isi surat hak angket KPK tersebut.
"Belum tahu nanti kita lihat isi angkaetnya," ungkap Fadli. (tribun/ther/fer/jar)