Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Jejak Terakhir Miryam di Bandung

KPK menetapkan tersangka kasus memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani (MSH) sebagai DPO KPK.

KOMPAS IMAGES
Miryam S Haryani 

Pengacara Farhat Abbas mengatakan sehari sebelumnya usai menjalani pemeriksaan di KPK mengungkap, Elza Syarief sebenaranya telah mengingatkan Miryam untuk tidak mencabut berita acara pemeriksaan.

Menurut Farhat, Elza menyarankan agar Miryam tak mencabut BAP meski mendapatkan ancaman dari sejumlah anggota DPR untuk tidak membeberkan soal pembagian uang dalam proyek e-KTP.

"Elza jelas dari awal mengatakan tidak bisa mengubah BAP. Karena dari awal pemeriksaan di KPK direkam," ujar Farhat.

Farhat mengatakan, pengacara bernama Anton Taufik menemui Miryam dan memintanya mencabut isi BAP. Hal itu diadukan Miryam kepada Elza.

Oleh karena itu, Elza menyarankan agar ancaman itu tak dihiraukan.

"Elza mengatakan kalau kamu cabut BAP akan timbul satu permasalahan baru yamg akan ancaman hukumannya lebih berat," kata Farhat.

Elza kemudian menyarankan Miryam menjadi justice collaborator. Dengan demikian, hukuman yang dia terima tidak seberat tersangka lain.

"Tapi bandel si Miryam. Padahal Miryam akui bahwa pencabutan berdasarkan tekanan. Tapi Miryam lakukan upaya praperadilan," kata Farhat.

Soal pengajuan praperadilan Miryam, Farhat menganggapnya hanya untuk mengulur waktu. Miryam mempermasalahkan penetapan tersangkanya tidak sah.

Padahal, kata dia, KPK sudah menjalankan prosedur senagaimana mestinya.

"Tapi yang terjadi seolah ada tekanan dan itu hanya sekadar rekayasa KPK. Jadi Miryam harus menghadapi kasus korupsi dan halangi pemeriksaan," kata Farhat.

Kemarin, DPR resmi menggulirkan hak angket dugaan korupsi pengadaan e KTP yang kini sedang ditangani KPK.

Laju hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak terbendung.

Surat pengajuan hak angket pun telah disampaikan kepada pimpinan parlemen.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyebut hak angket KPK untuk mengetahui isi BAP dari Miryam S Haryani. Pasalnya keterangan Miryam berbeda dengan penyidik KPK Novel Baswedan di dalam sidang kasus e-KTP.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved