Hak Angket KPK
Usulan Komisi III Ajukan Hak Angket Diduga Rangkaian Pelemahan KPK
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai rencana Komisi III DPR untuk mengajukan Hak Angket kebanyakan pemimpi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Formappi Lucius Karus menilai rencana Komisi III DPR untuk mengajukan Hak Angket kebanyakan pemimpi. Dari sisi kinerja, kata Lucius, terlihat Komisi III termasuk yang paling lemah dalam menghasilkan RUU yang menjadi tanggungan mereka.
"Lemah dalam hal kinerja tetapi mereka cukup kreatif untuk melahirkan wacana, dari yang paling rasional hingga yang tak masuk akal. Pengajuan Hak Angket yang diinisiasi oleh Komisi III sudah untuk kesekian kalinya dibicarakan. Mulai dari kasus Ahok sampai kasus e-KTP sekarang ini," kata Lucius melalui pesan singkat, Jumat (21/4/2017).
Lucius mengatakan beberapa wacana hak angket sebelumnya raib begitu saja. Ia melihat Komisi III tak merasa ada yang salah dengan wacana mereka sehingga bisa belajar dari itu untuk wacana gak angket selanjutnya.
"Nyatanya mereka belum jera juga. Mereka memang nampaknya punya kemampuan imajinatif yang mendorong munculnya ide-ide gak angket baru," kata Lucius.
Menurut Lucius, hak angket semestinya terkait dengan kebijakan pemerintah yang berdampak luas bagi masyarakat. Bukan tentang isu penegakan hukum yang dilakukan KPK. Lucius pun menegaskan DPR keliru menggunakan Hak angket untuk menyelidiki kasus yang tengah diproses KPK seperti BAP Miryam.
Lucius menduga ide hak angket muncul karena banyak nama anggota DPR yang tercantum dalam BAP Miryam. Oleh karena itu, Hak angket digunakan untuk memastikan siapa dari anggota DPR yang disebut Miryam terlibat e-KTP dan berapa nilai yang diperoleh.
"Dengan pintu Hak angket DPR bisa mencari cara untuk meluputkan diri dari dugaan keterlibatan sebagaimana diungkap Maryam melalui BAP-nya," kata Lucius.
Lucius menyatakan usulan hak angket membongkar rekaman BAP Miryam merupakan rangkaian upaya DPR untuk melemahkan KPK. Beberapa upaya sebelumnya seperti nota keberatan terhadap pencekalan Novanto dan upaya revisi UU KPK juga sempat diusahakan.
"Walau semuanya itu akhirnya raib dengan sendirinya. Bahwa Hak Angket merupakan hak yang melekat pada DPR tak lalu bermakna bisa digunakan oleh DPR untuk tujuan apa saja," kata Lucius.