Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus KTP Elektronik

Fahri Hamzah Anggap Usulan Hak Angket Terhadap KPK Bukan Intervensi Hukum

"Kalau DPR enggak ada istilah intervensi karena dalam pengawasan DPR, boleh melakukan apa saja enggak ada istilah intervensi,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah 

"Hak Angket itu kan salah satu sarana pengawasan yang dimiliki DPR dan diatur dalam UU MD3," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani melalui pesan singkat, Kamis (20/4/2017).

Arsul mengatakan rencana hak angket terkait KPK dikarenakan ada beberapa hal yang dianggap Komisi III DPR belum jelas.

Terutama setelah mendengar penjelasan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus PPP itu mengatakan hak angket itu tidak hanya terkait dengan penyebutan enam nama anggota Kom III DPR dalam kesaksian penyidik KPK di persidangan kasus e-KTP.

Enam nama itu disebut menekan Politikus Hanura Miryam S Haryani.

"Tetapi juga terkait temuan BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan KPK tahun 2015 dimana ada 7 temuan penyimpangan anggaran," kata Arsul.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved