Kasus KTP Elektronik
Fahri Hamzah Anggap Usulan Hak Angket Terhadap KPK Bukan Intervensi Hukum
"Kalau DPR enggak ada istilah intervensi karena dalam pengawasan DPR, boleh melakukan apa saja enggak ada istilah intervensi,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membantah adanya intervensi hukum atas usulan Komisi III DPR mengajukan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau DPR enggak ada istilah intervensi karena dalam pengawasan DPR, boleh melakukan apa saja enggak ada istilah intervensi," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Fahri menuturkan usulan hak angket yang dilakukan Komisi III DPR terhadap KPK bukan hanya persoalan Politikus Hanura Miryam S Haryani dalam kasus e-KTP.
"Bukan soal Miryam ini soal umum soal penegakan hukum secara umum bukan soal kasus per kasus," katanya.
Munculnya keinginan menggulirkan hak angket berdasarkan hasil rapat komisi.
"Ini hasil dari rapat komisi yang merupakan mandat dari rapim bamus waktu itu jadi ya kasusnya itu banyak dan akhirnya yang mau diinvestigasi itu banyak," kata Fahri.
Menurut Fahri, selama ini KPK merupakan institusi yang tidak diawasi.
Sementara penggunaan kewenangannya besar.
Baca: Rencana Hak Angket Agar KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam Dinilai Mengada-ada
Baca: Rongga Hidung Novel Baswedan Alami Kerusakan Akibat Efek Penyiraman Air Keras
Baca: Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan Sudah Dikantongi Polisi
"Saya kira memang sudah waktunya setelah 2002 sampai sekarang itu 15 tahun ya harus ada pertanyaan tajam tentang proses penegakan hukum di sana," ujar Fahri.
Sebelumnya, Komisi III akan menggelar rapat pleno mengenai usulan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencananya usulan tersebut akan diajukan dalam rapat paripurna terakhir sebelum masa reses.
"Hak Angket itu kan salah satu sarana pengawasan yang dimiliki DPR dan diatur dalam UU MD3," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani melalui pesan singkat, Kamis (20/4/2017).
Arsul mengatakan rencana hak angket terkait KPK dikarenakan ada beberapa hal yang dianggap Komisi III DPR belum jelas.
Terutama setelah mendengar penjelasan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus PPP itu mengatakan hak angket itu tidak hanya terkait dengan penyebutan enam nama anggota Kom III DPR dalam kesaksian penyidik KPK di persidangan kasus e-KTP.
Enam nama itu disebut menekan Politikus Hanura Miryam S Haryani.
"Tetapi juga terkait temuan BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan KPK tahun 2015 dimana ada 7 temuan penyimpangan anggaran," kata Arsul.