Kamis, 2 Oktober 2025

Suap Pejabat Bakamla

KPK Kembali Tetapkan Pejabat di Bakamla Sebagai Tersangka Suap Pengadaan Satelit

"Hari ini KPK tetapkan NH (Nofel Hasan), Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI sebagai tersangka,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nofel Hasan (NH) sebagai tersangka.

Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, tersebut menjadi tersangka baru dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan penetapan ini merupakan pengembangan kasus yang sama dimana KPK telah menjerat empat tersangka.

"Hari ini KPK tetapkan NH (Nofel Hasan), Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI sebagai tersangka," ungkap Febri, Rabu (12/4/2017) di KPK Kuningan, Jakarta Selatan.

Diungkapkaan Febri,‎ Nofel selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bersama-sama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi menerima hadiah atau janji dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah.

"NH diduga menerima USD 104.500 dari nilai kontrak sebesar Rp 220 miliar," kata Febri.

Pemberian hadiah tersebut terkait proses pengadaan satelit monitor di Bakamla.

Atas perbuatannya, Novel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved