Kamis, 2 Oktober 2025

Penyidik KPK Diteror

Profil Novel Baswedan: Lulusan Akpol 1998 yang Memilih Gabung Sebagai Penyidik Independen KPK

Novel mengawali kariernya di Kepolisian RI (Polri) tahun 1998, setelah lulus dari Akpol. Ia kemudian bertugas di Polres Bengkulu pada 1999-2005.

capture
Kronologi Novel Baswedan Disiram Air Keras usai Salat Subuh di Masjid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan, Selasa pagi (11/4/2017) diteror dua orang pengendara motor tak dikenal.

Novel disiram air keras seusai salat subuh di masjid Al Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Novel merupakan seorang penyidik terbaik di KPK. Pria kelahiran Semarang pada tanggal 22 Juni 1977 adalah cucu dari salah satu pendiri bangsa, anggota BPUPKI, Abdurrahman (AR) Baswedan.

Novel mengawali kariernya di Kepolisian RI (Polri) tahun 1998, setelah lulus dari Akpol. Ia kemudian bertugas di Polres Bengkulu pada 1999 hingga 2005.

Pada Januari 2007 ditugaskan sebagai penyidik untuk KPK. Selama berkiprah sebagai penyidik KPK sudah banyak yang dilakukan Novel, terutama saat mengungkap kasus korupsi simulator SIM yang menjadikan Kepala Korlantas Polri saat itu Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka.

Kasus itu hingga mengakibatkan dua institusi, KPK dan Polri memanas. Kasus penembakan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu, kala Novel menjabat Kasatserse Polres Bengkulu diangkat kembali. 

Novel sendiri akhirnya memilih melepaskan "seragamnya" di Polri dan bergabung sebagai penyidik KPK tahun 2014.

Surat peringatan

Belum lama, Novel Baswedan dikabarkan mendapat Surat Peringatan (SP) dari pimpinan KPK. Diduga kuat, hal itu lantaran protes Novel, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK terkait rencana lembaga tersebut untuk mengangkat Ketua Satuan Tugas KPK dari luar KPK.

Dukungan pun datang dari "senior-senior" KPK. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, Pimpinan KPK seharusnya meninjau kembali surat peringatan (SP) yang diberikan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.

Busyro menilai, seharusnya kritik yang dilayangkan Wadah Pegawai tak menjadi alasan dikeluarkannya SP.

Apalagi, saat ini Novel sedang menangani pengungkapan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Tentu saja ini perlu dikonkretkan untuk dicabut," kata Busyro, di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Hal yang sama diungkapkan mantan Ketua KPK, Abraham Samad.

Ia menilai, tak ada alasan kuat untuk memberikan SP kepada Novel.  

"Kami sepakat, sebisa mungkin itu jadi perhatian serius dari pimpinan KPK agar SP2 itu dicabut," kata Samad.

Dia mengatakan, KPK merupakan lembaga yang egaliter. Oleh karena itu, diskusi dan dialog harus dikembangkan di internal KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved