Minggu, 5 Oktober 2025

Mendagri Tidak Punya Lagi Kewenangan Cabut Peraturan Daerah

Kementerian Dalam Negeri saat ini tidak memiliki kewenangan mencabut peraturan daerah.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri saat ini tidak memiliki kewenangan mencabut peraturan daerah.

Hal itu berdasarkan pada putusan MK nomor 137/PUU-XIII/2015 yang membatalkan pasal 251 ayat 2,3,4, dan 8 UU No 23 tahun 2014 mengenai pemerintah daerah.

"Berdasarkan putusan itu, sudah tidak bisa lagi mendagri mencabut perda," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, saat dihubungi, Jakarta, Kamis (7/4/2017).

Jika Mendagri atau siapapun yang nantinya berkeberatan dengan Perda tersebut, Fajar mengatakan mereka bisa mengujinya di Mahkamah Agung.

"Bisa lewat uji materi di Mahkamah Agung sesuai dengan pasal 24 UUD 1945 tentang kehakiman," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved