Mendagri Tidak Punya Lagi Kewenangan Cabut Peraturan Daerah
Kementerian Dalam Negeri saat ini tidak memiliki kewenangan mencabut peraturan daerah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri saat ini tidak memiliki kewenangan mencabut peraturan daerah.
Hal itu berdasarkan pada putusan MK nomor 137/PUU-XIII/2015 yang membatalkan pasal 251 ayat 2,3,4, dan 8 UU No 23 tahun 2014 mengenai pemerintah daerah.
"Berdasarkan putusan itu, sudah tidak bisa lagi mendagri mencabut perda," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, saat dihubungi, Jakarta, Kamis (7/4/2017).
Jika Mendagri atau siapapun yang nantinya berkeberatan dengan Perda tersebut, Fajar mengatakan mereka bisa mengujinya di Mahkamah Agung.
"Bisa lewat uji materi di Mahkamah Agung sesuai dengan pasal 24 UUD 1945 tentang kehakiman," kata dia.