Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Tersangkut Korupsi e-KTP, Miryam Dicegah ke Luar Negeri Hingga 6 Bulan ke Depan

Itu dilakukan untuk memudahkan KPK dalam proses penyidikan baru terkait kasus korupsi e-KTP.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah saksi di sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani agar tidak berpergian ke luar negeri.

"‎Kami tambahkan informasi ada satu saksi lagi di kasus e-KTP yang dicegah ke luar negeri untuk enam bulan kedepan yakni saksi Miryam," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (29/3/2017) di KPK.

Febri melanjutkan saksi Miryam ‎di cegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 24 Maret 2017 untuk memudahkan proses penyidikan baru di KPK, dengan tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus (AA) dan memudahkan jalannya persidangan.

Terkait persidangan besok, Kamis (30/3/2017) Febri juga berharap Miryam bisa hadir di Pengadilan keempat korupsi e-KTP yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Besok kami harapkan saksi Miryam hadir. Karena kami akan buktikan ada tidaknya tekanan hingga dia mencabut BAP. Rencananya kami akan hadirkan tiga penyidik untuk pembuktian itu," tambahnya.

‎‎Untuk diketahui, Majelis hakim memutuskan menunda sidang lanjutan dugaan perkara korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 pada Senin (27/3/2017) lalu menjadi Kamis (30/3/2017) besok karena saksi Miryam S Haryani sakit dirawat di RS Fatmawati hingga tidak bisa menghadiri persidangan.

‎Agenda persidangan besok yakni konfrontir antara tiga penyidik KPK dengan Miryam S Haryani. Tiga penyidik tersebut adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Santoso.

Konfrontir dilakukan karena Miryam pada persidangan pekan lalu menyatakan mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Kata Miryam, dirinya ditekan dan diancam Novel Baswedan Dkk sehingga asal menjawab untuk menyenangkan penyidik.

Kasus tersebut telah menyeret dua terdakwa yakni Irman bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun anggaran penggadaan KTP elektronik.

Sementara itu, KPK telah melakukan penyidikan baru di kasus ini dengan menangkap dan menahan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong‎ di rutan KPK.

Alhasil di kasus ini, total ada 10 orang yang dicegah ke luar negeri. Mereka yakni dua terdakwa yang kini disidang, Irman dan Sugiharto, tersangka Andi Agustinus serta tujuh saksi lainnya.

Sugiharto, Irman dan Andi Agistinus dicegah selama enam bulan sejak 28 September 2016-28 April 2017. Lalu saksi lainnya yaitu Isnu Edhi Wijaya dan Anang Sugiana, juga sudah dicegah untuk enam bulan sejak 28 September 2016 hingga 28 Maret 2017.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved