Korupsi KTP Elektronik
Tersangkut Korupsi e-KTP, Miryam Dicegah ke Luar Negeri Hingga 6 Bulan ke Depan
Itu dilakukan untuk memudahkan KPK dalam proses penyidikan baru terkait kasus korupsi e-KTP.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ada juga saksi lain seperti Yosep Sumartono, Widyaningsih yang dicegah keluar negeri pada 17 Oktober 2016-17 April 2016. Termasuk Gunawan dan Desi Priyono yang dicegah selama 11 Januari 2016 hingga 11 Juli 2017 yakni Gunawan dan Dedi Priyono.
Terakhir pada 24 Maret 2017 lalu, KPK juga meminta Imigrasi mencegah saksi Miryam. Seluruh saksi tersebut dicegah karena keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan dan persidangan korupsi e-KTP.