Korupsi KTP Elektronik
Jejak Andi Narogong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus korupsi e-KTP.
Tetapi, belakangan kantor itu pindah karena diduga menjadi tempat untuk membahas proyek pengadaan e-KTP. Dia tak mengetahui ke mana perusahaan tersebut pindah. Kini, ruko itu masih ada, tetapi sudah menjadi milik dari PT Mitra Inti Medika.
"Awalnya punya dia (Andi Agustinus,-red), tetapi sudah lama tidak. Tidak lama dari proyek awal e-KTP. Itu bangunan pertama yang ada di sini," kata Firman.
Di ruko Graha Mas Fatmawati itu, Andi menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak yang belakangan disebut tim Fatmawati untuk menyepakati sejumlah hal terkait dengan proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP.
Gerak tim Fatmawati dimulai dengan pertemuan Irman, saat itu Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto, saat itu Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Pengaturan proses pengadaan e-KTP dimulai dari skenario yang dirancang tim Fatmawati. Tujuannya memenangkan konsorsium PNRI dalam lelang proyek e-KTP dengan nilai pekerjaan Rp 5.841.144.993.