Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Jejak Andi Narogong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Jejak Andi Narogong
NET
Ilustrasi

Tetapi, belakangan kantor itu pindah karena diduga menjadi tempat untuk membahas proyek pengadaan e-KTP. Dia tak mengetahui ke mana perusahaan tersebut pindah. Kini, ruko itu masih ada, tetapi sudah menjadi milik dari PT Mitra Inti Medika.

"Awalnya punya dia (Andi Agustinus,-red), tetapi sudah lama tidak. Tidak lama dari proyek awal e-KTP. Itu bangunan pertama yang ada di sini," kata Firman.

Di ruko Graha Mas Fatmawati itu, Andi menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak yang belakangan disebut tim Fatmawati untuk menyepakati sejumlah hal terkait dengan proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP.

Gerak tim Fatmawati dimulai dengan pertemuan Irman, saat itu Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto, saat itu Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Pengaturan proses pengadaan e-KTP dimulai dari skenario yang dirancang tim Fatmawati. Tujuannya memenangkan konsorsium PNRI dalam lelang proyek e-KTP dengan nilai pekerjaan Rp 5.841.144.993.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved