Korupsi KTP Elektronik
Jejak Andi Narogong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus korupsi e-KTP.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus korupsi e-KTP.
Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut-sebut sebagai pihak pemberi suap dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP berbasis NIK periode 2011-2012. Dia sering menjadi rekan bisnis dan penyedia barang atau jasa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat perintah penyidikan atas nama Andi Narogong juga telah ditandatangani oleh para pimpinan KPK. Andi Narogong telah dicegah keluar negeri oleh KPK melalui Imigrasi sejak 28 September hingga 28 Maret 2017. Nama Andi Narogong memang kerap disebut dalam dakwaan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
Andi Narogong juga sering mengerjakan proyek pemerintah dan diduga kenal dengan dengan Ketua DPR, Setya Novanto. Dalam dakwaan, Andi Narogong diduga memberikan sejumlah uang pada anggota DPR seperti Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, dan lainnya.
Bahkan Andi juga pernah memberikan uang pada Gamawan Fauzi melalui adiknya, Afdal Noverman pada Maret 2011.
Andi berkaitan erat dengan PT Murakabi Sejahtera. Perusahan itu termasuk salah satu konsorsium yang turut dalam lelang proyek e-KTP. Namun kalah oleh Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Dia juga menjadi Direktur Utama PT Utama PT Cahya Wijaya Kusuma.Melalui PT Cahaya Wijaya Kusuma, dia menjadi operator bagi-bagi uang negara. Tidak tanggung-tanggung, jumlah kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Cahaya Wijaya Kusuma berkantor di Kompleks Graha Mas Fatmawati, Jakarta Selatan, tepatnya di Blok A Nomor 33-35. Jumat (8/3/2017) lalu, Tribun mendatangi alamat itu. Kompleks Graha Mas Fatmawati merupakan ruko perkantoran.
Area perkantoran itu tertutup dari lingkungan warga. Untuk masuk ke tempat itu, harus melalui pintu masuk yang dijaga oleh petugas parkir. Letak ruko cukup tersembunyi.
Berada tepat di belakang pusat perbelanjaan. Setelah sampai di tempat tersebut, logo dan nama yang tertera di ruko bukan lagi PT Cahaya Wijaya Kusuma, melainkan PT Mitra Buana Maju.
Ini karena pada beberapa waktu lalu, ruko itu sudah dibeli PT Mitra Inti Medika. Tak ada aktivitas di dalamnya. Ruko berlantai tiga itu sudah tidak berpenghuni.
Namun, tak ada yang mengetahui secara pasti kapan PT Cahaya Wijaya Kusuma pindah dari tempat tersebut. "Saya tidak tahu,” ujar seorang karyawan di salah satu kantor di Kompleks Graha Mas Fatmawati ditemui di lokasi.
Tempat tertutup dan sepi membuat pihak pengelola kompleks Graha Mas Fatmawati tak mengetahui aktivitas di kantor perusahaan milik Andi tersebut.
Sementara itu, salah satu karyawan Kompleks Graha Mas Fatmawati, Firman, mengatakan Andi Narogong pernah mempunyai perusahaan yang berlokasi di sana. PT Cahaya Wijaya Kusuma merupakan salah satu perusahaan pertama sejak pusat perkantoran itu berdiri pada 2010.