Kasus Pelindo II
Lebih Dari 1 Tahun Kasusnya Digantung KPK, RJ Lino: I Enjoy My Life
Menjadi tersangka di KPK lebih dari satu tahun, bukan menjadi masalah besar bagi Richard Joost (RJ) Lino.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjadi tersangka di KPK lebih dari satu tahun, bukan menjadi masalah besar bagi Richard Joost (RJ) Lino.
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tersebut mengaku dirinya malah lebih bebas berkomunikasi dengan siapa saja.
Apalagi dia telah diberhentikan dari perusahaan pelat merah.
"Enggak. Saya nggak merasa terganggu. Malah sekarang saya ditelpon siapa aja bisa diterima," kata Lino usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/3/2017).
Menyandang status tersangka tidak menghentikan langkah Lino.
Lino mengaku kini memiliki banyak kesibukan di kampung halamannya.
Lino merasa tidak perlu merasa malu dituduh telah berbuat pidana.
"Sibuk di kampung saya kan. Saya nggak malu ketemu anda. Lihat tadi saya ngomong blak-blakan," ungkap dia.
RJ Lino mengatakan tidak menjawab secara spesifik mengenai penanganan kasusnya di KPK.
Lino hanya mengatakan dia kini menikmati hidup.
"I enjoy my life," tukas Lino.
RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Lino diumumkan menjadi tersangka pada 18 Desember 2015 dan baru satu kali diperiksa setelah jadi tersangka pada 5 Februari 2016.
Hingga kini, RJ Lino belum ditahan KPK.
Lino jadi pesakitan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.