Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Marzuki Alie Mengaku Bingung Diduga Terlibat Kasu e-KTP

Marzuki Alie, kembali melontarkan bantahan terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Warta Kota
Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, melaporkan tiga orang atas penyebutan namanya dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik, Jumat (10/3/2017). 

Perlindungan tersebut, menurut Adnan, dapat menangkal upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut melalui wacana revisi Undang-undang KPK. "Ada saja wacana wewenang KPK mau dilemahkan oleh legislatif, sehinga KPK (perlu) mendekat ke eksekutif," tutur Adnan.

Peneliti investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, menyarankan penyidik KPK menerapkan prinsip kehati-hatian. Ini berkaca pada kekalahan KPK saat putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, yang menjatuhkan vonis bebas pada mantan anggota DPRD Riau, Suparman.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko menyatakan Suparman tidak terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Riau, Anas Ma'mun, soal pengesahan RAPBDP Riau tahun anggaran 2014 dan RAPBD Riau 2015.

Sebelum putusan Suparman, ada terdakwa lain yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Di antaranya mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam putusan pada Kirjauhari, ada nama Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, sebagai pihak yang bersama-sama menerima suap dari Annas Ma'mun.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menjatuhkan hukuman lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara pada Johar Firdaus. Padahal Suparman dan Johar diajukan sebagai terdakwa dalam surat dakwaan yang sama.

Tama S Langkun menyatakan saat ini KPK masih menyusun konstruksi untuk memastikan ada kegiatan secara bersama-sama agar tidak lagi kalah di pengadilan.

"KPK saya yakin masih menyusun konstruksi pasti. Nanti ini akan jadi modal tambahan bagi KPK saat keputusan berkekuatan hukum tetap," tambahnya. (tribunnetwork/theresia felisiani/seno sulistiyono)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved