Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Jokowi: Gara-gara Dikorup, Rp 6 Triliun Cuma KTP Plastik

Jokowi mengatakan Kementerian Dalam Negeri yang bertanggung jawab soal urusan ini kinerjanya menjadi terhambat dengan adanya kasus e-KTP ini.

Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Manafe
jokowi 

"Saat itu kan Gamawan Fauzi menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, dia harus bertanggungjawab. Dia harus jelaskan ke masyarakat mengapa kasus e-KTP bisa dikorupsi dan lain sebagainya," tambah Tama S Langkun.

Peneliti ICW lainnya, Emerson Yuntho berharap KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi e KTP ini secara menyeluruh.
Menurut Emerson, KPK harus berani menelusuri dan menginvestigasi keterlibatan nama-nama besar yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP.

"Bicara soal kasus korupsi e-KTP kita tidak hanya bicara soal bongkar, tapi juga harus tuntas. Tidak hanya berhenti di dakwaan. Nama-nama yang disebut juga harus diperiksa," ujar Emerson.

Emerson menuturkan, berdasarkan catatan ICW pada awal 2017, terdapat 185 nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dan perlu didalami.

Nama-nama tersebut tercantum dalam putusan pengadilan atas kasus korupsi yang berkekuatan hukum tetap. Namun sebagian besar dari nama-nama itu tidak ditelusuri secara tuntas oleh KPK.

Ia juga mencontohkan kasus suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melibatkan mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.

Menurut Emerson, dalam kasus tersebut ditengarai banyak anggota Komisi V DPR RI ikut terlibat, tetapi yang sudah diproses oleh KPK tidak sampai sepuluh orang.

"Nah di kasus korupsi e-KTP kita berharap pimpinan KPK tidak sekadar bicara akan sebut nama besar tapi hasilnya bisa dibuktikan dalam persidangan. Ini tantangan bagi KPK," ucapnya.

KPK mengungkap korupsi e-KTP menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dan melibatkan nama-nama termasuk anggota DPR RI periode lalu, yang disebut dalam dakwaan.

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mendapat masing-masing Rp 20 miliar dari dugaan korupsi proyek e-KTP.

Marzuki dan Anas bersama Chaeruman Harahap juga mendapat Rp 20 miliar. Nama Setya Novanto juga disebut ikut mengarahkan dan memenangkan perusahaan dalam proyek pengadaan e-KTP.

Selain Setya Novanto, nama lain yang disebut jaksa KPK adalah Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggaraini, dan Ketua Panitia Pengadaan barang atau jasa di lingkungan Dirjen Dukcapil Kemdagri pada 2011 Drajat Wisnu Setyawan. (tribunnews/nicolas manafe/theresia felisiani/kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved