Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Tak Terganggu Meski Banyak yang Membantah Terlibat Korupsi e-KTP

Sejumlah nama besar dari kalangan anggota DPR RI banyak yang membantah telah menerima uang panas dari proyek e-KTP.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers di kantor KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Klaten Sri Hartini, di Jakarta, Jumat (30/12/2016). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan sembilan orang dan uang sebanyak Rp 2 miliar terkait dugaan kasus suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah nama besar dari kalangan anggota DPR RI banyak yang membantah telah menerima uang panas dari proyek e-KTP.

Dua hari lalu, nama-nama politisi termasuk kalangan swasta diungkap dalam dakwaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/3/2017).

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan dua tersangka, Sugiharto dan Irman.

Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Sementara Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dalam kasus e KTP ini, Sugiharto dan Irman didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun.

Menurut jaksa KPK, Irman dan Sugihato diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Baca: Setya Novanto Persilakan KPK Periksa Rekening Partai Golkar

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan, pihaknya sama sekali tidak mempersoalkan, baginya bantahan-bantahan adalah hal biasa.

"Selama 13 tahun KPK bekerja, bantahan dari berbagai pihak sudah sering terjadi. KPK sama sekali tidak terganggu dengan bantahan," tegas Febri, Jumat (10/3/2017) kemarin.

Febri mengatakan nama-nama yang masuk dalam dakwaan KPK tentu saja tidak sembarangan. KPK memastikan, sudah memiliki bukti awal terlebih dulu.

"Konstruksi dakwaan yang kami buat tentu berdasarkan info dan bukti awal. Pihak yang membantah silakan saja. Intinya KPK sebagai penegak hukum tetap punya kewenangan. Banyak pihak lain di kasus berbeda yang awalnya membantah, tapi kemudian berubah pikiran," tambahnya.

Ketua Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai mengaku sedih, banyak kader partainya dalam kasus e KTP.

"Kalau Anda baca di dakwaan kemarin nomor satu kan Golkar paling banyak. Dari pimpinan tertinggi sampai pimpinan, ini menyedihkan," ujar Yorrys.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved