Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Belum Siapkan Gugatan Hukum Kasus e-KTP

Novanto membantah adanya keterlibatan seperti yang dibacakan dalam dakwaan kasus e-KTP.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/ADIATMAPUTRA
Ketua DPR RI Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam kasus korupsi e-KTP, nama Ketua DPR RI Setya Novanto masuk ke dalam dakwaan.

Novanto dituduh menerima aliran dana dari proyek e-KTP.

Menanggapi hal tersebut, Novanto membantah adanya keterlibatan seperti yang dibacakan dalam dakwaan kasus e-KTP.

Namun Ketua DPR RI itu belum menyiapkan gugatan hukum

"Ya nanti kita lihat perkembangan-perkembangan," ujar Novanto di Rakornis Korbid DPP Golkar, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Dari hasil dakwaan sidang kasus e-KTP di pengadilan negeri Tipikor, Novanto dituduh bertemu dengan mantan bendahara partai Demokrat Nazaruddin.

Lagi-lagi Novanto membantah hal tersebut.

"Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP," ujar Novanto.

Novanto juga menegaskan tidak pernah mendapat aliran dana dari proyek e-KTP.

Pasalnya di dalam dakwaan menyebutkan Novanto mendapat aliran dana Rp 574 miliar.

"Bahkan saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," ujar Novanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved