Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Dalam Dakwaan, Empat Orang Ini Disebut Atur Pembagian Anggaran Rp 5,9 Triliun Proyek e-KTP

Ketua DPR RI Setya Novanto disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto terkait korupsi pengadaan KTP elektronik.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Suasana sidang perdana korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3/2017). 

Guna merealisasikannya, Andi Agustinus membuat kesepakatan dengan Setya Novanto dan Anas Urbaningrum serta Muhammad Nazaruddin tentang penggunaan anggaran Rp 5,9 triliun.

Setelah dipotong pajak 11,5 persen anggaran tersebut akan digunakan untuk beberapa hal.

Di antaranya sebesar 51 persen atau senilai Rp 2,66 triliun untuk belanja modal dan belanja riil pembiayaan proyek.
Sedangkan sisanya 49 persen atau senilai Rp 2,55 triliun akan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Pejabat Kementerian Dalam Negeri termasuk Irman dan Sugiharto mendapatkan 7 persen atau Rp 365,4 miliar.

Anggota Komisi II Rp 5 persen atau Rp 261 miliar.

Setya Novanto dan Andi Narogong mendapatkan 11 persen atau sekitar Rp 575,2 miliar.

Anas Urbaningrum dan Nazaruddin mendapatkan sebesar 11 persen atau Rp 572,2 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved