Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Dakwaan Kasus e-KTP: Golkar dan Demokrat Masing-masing Terima Rp 150 Miliar, PDIP Rp 80 Miliar

Uang hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 Rp 2,3 triliun tidak hanya mengalir kepada 60 anggota DPR RI.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Irman dan Sugiharto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Meski belum menyebut secara rinci mengenai pembagian uang tersebut secara keselulurhan.

"Berapa jumlah yang didapat masing-masing sudah kita uraikan di dakwaan," kata jaksa Irene.

Lanjut jaksa, tidak tertutup kemungkinan uraian dakwaan tersebut akan terus berkembang.

"Karena kita akan terus dalam upaya mengungkapkan sampai sejauh mana aliran ini," kata Irene Putrie.

Irman dan Sugiharto didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Baca: Aliansi BEM Seluruh Indonesia Dukung KPK Tuntaskan Korupsi e-KTP

"Terdakwa satu (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000. 877.700 Dolar Amerika Serikat, 6.000 Dolar Singapura serta memperkaya terdakwa dua (Sugiharto) sejumlah 3.473.830 Dolar Amerika Serikat," kata Jaksa Irene membacakan dakwaan.

Akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama pihak lainnya, negara menderita kerugian Rp 2.314.904.234.275 atau Rp 2,3 triliun.

Sementara total nilai proyek adalah Rp 5.900.000.000.000 atau Rp 5,9 triliun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved