Korupsi KTP Elektronik
Dakwaan Kasus e-KTP: Golkar dan Demokrat Masing-masing Terima Rp 150 Miliar, PDIP Rp 80 Miliar
Uang hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 Rp 2,3 triliun tidak hanya mengalir kepada 60 anggota DPR RI.
Meski belum menyebut secara rinci mengenai pembagian uang tersebut secara keselulurhan.
"Berapa jumlah yang didapat masing-masing sudah kita uraikan di dakwaan," kata jaksa Irene.
Lanjut jaksa, tidak tertutup kemungkinan uraian dakwaan tersebut akan terus berkembang.
"Karena kita akan terus dalam upaya mengungkapkan sampai sejauh mana aliran ini," kata Irene Putrie.
Irman dan Sugiharto didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Baca: Aliansi BEM Seluruh Indonesia Dukung KPK Tuntaskan Korupsi e-KTP
"Terdakwa satu (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000. 877.700 Dolar Amerika Serikat, 6.000 Dolar Singapura serta memperkaya terdakwa dua (Sugiharto) sejumlah 3.473.830 Dolar Amerika Serikat," kata Jaksa Irene membacakan dakwaan.
Akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama pihak lainnya, negara menderita kerugian Rp 2.314.904.234.275 atau Rp 2,3 triliun.
Sementara total nilai proyek adalah Rp 5.900.000.000.000 atau Rp 5,9 triliun.