Korupsi KTP Elektronik
Dakwaan Kasus e-KTP: Golkar dan Demokrat Masing-masing Terima Rp 150 Miliar, PDIP Rp 80 Miliar
Uang hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 Rp 2,3 triliun tidak hanya mengalir kepada 60 anggota DPR RI.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 Rp 2,3 triliun tidak hanya mengalir kepada 60 anggota DPR RI.
Ratusan miliar juga mengalir ke partai politik sebagaimana tertulis dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Diketahui Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Baca: Ketua Komisi II DPR Dukung KPK Bongkar Korupsi e-KTP
Sementara Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Andi Agustinus atau Andi Narogong seorang penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri menemui Sugiharto pada Februari 2011.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Narogong menginformasikan kepada Sugiharto untuk kepentingan penganggaran.
Andi Narogong akan memberikan uang sejumlah Rp 520 miliar kepada beberapa pihak.
"Diantaranya Partai Golkar sejumlah Rp 150 miliar, Partai Demokrat Rp 150 miliar, Partai PDI Perjuangan sejumlah Rp 80 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Eva Yustisiana saat membacakan dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Baca: Namanya Disebut Terima Aliran Uang Proyek e-KTP, Ini Kata Agun Gunandjar
Selain itu, Andi juga akan mengalirkan uang sejumlah Rp 20 miliar kepada politikus Partai Demokrat Marzauki Ali yang saat itu ketua DPR RI.
Lalu, Anas Urbaningrum Rp 20 miliar dan Chairuman Harahap Rp 20 miliar dan partai-partai lainnya RP 70 miliar.
Rincian uang tersebut kemudian dilaporkan Sugiharto kepada Irman dan disetujui.
Usai persidangan, Jaksa Irene Putrie mengatakan pihaknya meyakini udah tersebut telah didistribusikan karena proyek e-KTP telah selesai.