Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Benarkah Dokumen KPK Bocor, Siapa Pelakunya?

Hari ini beredar surat dakwaan kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Petugas melakukan perekaman ektp pada warga di Kecamatan Tegalsari, Senin (17/11). Meski Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghentikan proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Layanan pembuatan KTP di Surabaya masih berjalan normal. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Baca: 14 Eks Anggota DPR yang Kembalikan Uang e-KTP Akan Jadi Tersangka, Siapa Saja Mereka?

Untuk mencegah situasi agar tidak berlangsung terus menerus, menurut Masinton Pasaribu, Komite Etik harus berani merekomendasikan sanksi tegas dan mengusut dugaan bocornya BAP dan Surat Dakwaan tersebut.

Jika tidak diusut dan diberikan sanksi tegas, imbuhnya, publik bisa menaruh curiga bahwa pembocoran dokumen rahasia oleh KPK bagian dari modus permainan KPK membentuk opini ke publik.

"Pembocoran dokumen rahasia tersebut adalah kategori malpraktek," katanya.

Masinton Pasaribu pun mengutip Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang membocorkan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 juta.

Tidak Etis

Ketua Setara Institute, Hendardi juga mengkritisi pernyataan Ketua KPK, ‎Agus Rahardjo yang menyebut ada keterlibatan sejumlah nama besar dalam dakwaan tersangka kasus tersebut adalah kurang etis.

"Apa yang disampaikan Agus Rahardjo (Ketua KPK) merupakan cara komunikasi politik yang kurang etis dari lembaga penegak hukum," ujar Hendardi dalam pernyataannya, Rabu (8/3/2017).

Terlebih pernyataan itu didukung dengan beredarnya surat dakwaan yang akan dibacakan dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

"KPK telah berpolitik dengan menyebarkan informasi pendahuluan dan rentan mengundang pihak-pihak yang terlibat untuk membuka ruang negosiasi, konsolidasi, termasuk kemungkinan menghilangkan barang bukti," ungkap Hendardi.

Masih menurut Hendardi, sekalipun tindakan pimpinan KPK tidak melanggar hukum, akan lebih baik jika KPK langsung mengambil tindakan penegakan hukum atas mereka yang terlibat.

Seperti mengintensifkan pemeriksaan dan melakukan penetapan tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved