Korupsi KTP Elektronik
Benarkah Dokumen KPK Bocor, Siapa Pelakunya?
Hari ini beredar surat dakwaan kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini beredar surat dakwaan kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto.
Draft itu menyebut aliran dana korupsi e-KTP ke sejumlah mantan anggota Komisi II DPR.
Sejumlah nama yang disebut kini masih aktif menjadi politisi di Senayan.
Baca: PDI-P Siap Pecat Kadernya yang Terkena Kasus e-KTP
Selain itu, ada pula yang menjadi pejabat negara hingga kepala daerah.
Atas hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyayangkan kembali terjadi bocornya dokumen pemeriksaan penyidik maupun dakwaan tuntutan KPK untuk kesekian kalinya.
Politikus PDI Perjuangan ini menilai KPK perlu perbaiki sistemnya untuk menjaga kerahasiaan dokumennya.
Sehingga tidak gampang sekali bocor kepada publik sebelum waktunya.
Baca: Dua Terdakwa e-KTP Termasuk yang Kembalikan Uang ke KPK
Karena Masinton Pasaribu mengingatkan KPK bahwa baik sprindik dan BAP maupun surat dakwaan tergolong dokumen rahasia negara.
"Apakah ini disengaja atau tidak, seharusnya sistem di KPK mampu menjaga kerahasiaan dokumennya," ujar Masinton Pasaribu kepada Tribunnews.com, Rabu (8/3/2017).
Lalu siapa pelakunya?
Masinton Pasaribunmengatakan membocorkan rahasia negara yang berasal dari KPK bisa merugikan penanganan kasus yang sedang ditangani ataupun informasi-informasi lainnya yang terkait dengan lembaga antirasuah tersebut.
"Beredarnya dokumen rahasia negara sepertinya menjadi kebiasaan buruk atau "trend" yang sudah berulangkali dibocorkan oleh aparat penegak hukum di KPK. Hal ini, sebaiknya disikapi secara serius oleh KPK," kata Masinton Pasaribu.
Banyaknya dokumen rahasia yang diduga bocor dari KPK, Masinton Pasaribu melihatnya terjadi karena belum adanya sanksi tegas secara etika.