Pilkada Serentak
Persoalan KTP Elektronik Berlanjut Hingga Pilkada 2018
"Saya menilai bahwa ini akan terus berlajut hingga Pilkada putaran 2018 mendatang,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam Pilkada Serentak 2017, permasalahan E-KTP menjadi satu isu penting.
Ketidaktersediaan E-KTP sebagai syarat untuk mencoblos harus diganti dengan Surat Keterangan dari pihak Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil.
Baca: Syarat Ambang Batas Sengketa Jadi Celah Peserta Pilkada Lakukan Kecurangan Masif dan Maksimal
Permasalahan tersebut dianggap menghilangkan banyak hak pemilih.
Pengamat Politik, Ray Rangkuti menilai permasalahan tersebut akan terus berlanjut hingga Pilkada Serentak 2018.
"Saya menilai bahwa ini akan terus berlajut hingga Pilkada putaran 2018 mendatang, terutama juga ketika nantinya masyarakat harus membuat Suket dan segala macamnya," kata Ray rangkuti di Kawasan Manggarai, Jakarta, Minggu (5/3/2017).
Baca: Gugatan Hasil Pilkada Akibat Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif Diprediksi Gugur di Awal
Belum lagi, menurutnya, kasus E-KTP saat ini masih bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sehingga, saya merasa kalau proyek ini tidak akan berlanjut sebelum kasusnya selesai," jelasnya.