Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Persoalan KTP Elektronik Berlanjut Hingga Pilkada 2018

"Saya menilai bahwa ini akan terus berlajut hingga Pilkada putaran 2018 mendatang,"

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Pengamat Politik, Ray Rangkuti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam Pilkada Serentak 2017, permasalahan E-KTP menjadi satu isu penting.

Ketidaktersediaan E-KTP sebagai syarat untuk mencoblos harus diganti dengan Surat Keterangan dari pihak Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil.

Baca: Syarat Ambang Batas Sengketa Jadi Celah Peserta Pilkada Lakukan Kecurangan Masif dan Maksimal

Permasalahan tersebut dianggap menghilangkan banyak hak pemilih.

Pengamat Politik, Ray Rangkuti menilai permasalahan tersebut akan terus berlanjut hingga Pilkada Serentak 2018.

"Saya menilai bahwa ini akan terus berlajut hingga Pilkada putaran 2018 mendatang, terutama juga ketika nantinya masyarakat harus membuat Suket dan segala macamnya," kata Ray rangkuti di Kawasan Manggarai, Jakarta, Minggu (5/3/2017).

Baca: Gugatan Hasil Pilkada Akibat Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif Diprediksi Gugur di Awal

Belum lagi, menurutnya, kasus E-KTP saat ini masih bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sehingga, saya merasa kalau proyek ini tidak akan berlanjut sebelum kasusnya selesai," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved